PR SUMEDANG – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama 4 tersangka lainnya telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip oleh Pikiran Rakyat Sumedang melalui Antara, Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Promolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Ruas Jalan yang Menghubungkan Desa Pajagan dan Desa Karedok Selesai Akhir Tahun
Empat tersangka lainnya yang ditahan adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
KPK meduga Edhy menerima suap dengan total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut KPK menetapkan 7 tersangka, KPK imbau dua tersangka yang belum ditahan untuk segera menyerahkan diri yaitu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
Baca Juga: Korsel dan AS Berikan Sanksi Untuk Facebook Terkait Kasus Pelanggaran Privasi
Tersangaka pemberi suap adalah Suharjito. Penerima suap, yakni Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misata, Siswadi, Ainul, Faqih, dan Amiril Mukminin.