PR SUMEDANG – Polusi udara hingga kini kian meningkat terutama di kota-kota besar seperti Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta.
Salah satu penyumbang dominan polusi udara yaitu gas buang dari penggunaan kendaraan baik motor maupun mobil, terlebih hasil pembakaran tidak sempurna.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mengatasi polusi udara berlebih dengan menggelar uji emisi kendaraan secara gratis.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumedang 7 Januari 2021, Turun Hujan Sedang dari Siang hingga Sore Hari
Uji emisi yang akan digelar oleh Pemprov DKI Jakarta secara gratis diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah berusia tiga tahun.
“Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia tiga tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang,” tutur Pemprov DKI Jakarta mengingatkan.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 6 Januari 2021, berikut jadwal dan lokasi uji emisi kendaraan gratis di DKI Jakarta tahun 2021.
Baca Juga: GAWAT! Angga Kirim Foto Al Bersama Roy ke Andin, Siapa yang Bocorkan Nomor HP nya? Simak di Sini
- Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
- Rabu, 13 Januari 2021 di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
- Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
- Kamis, 21 Januari 2021 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Disebutkan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kadar zat pencemar pada gas buang kendaraan.
“Masih di bawah ambang yang diperbolehkan ataukah sudah melewati batas ambang?” sambungnya menegaskan.