Baca Juga: Ada Sosok Baru di Ikatan Cinta, Dia Catryn yang Kecelakaan hingga Angga Panik! Siapakah Dia?
Menurut Pemprov DKI Jakarta, jika kadar zat pencemar di atas ambang, berarti harus segera diperbaiki agar mesin kendaraan jadi normal dan tidak menimbulkan polusi berlebihan.
Syarat melakukan uji emisi kendaraan secara gratis di DKI Jakarta yaitu dengan membawa STNK kendaraan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Yuk uji emisikan kendaraanmu!” ajak Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan ‘GeNose C19’ ke Presiden Jokowi Jadi Alat Uji Resmi Pendeteksi Covid-19
Dengan melakukan uji emisi, tuturnya, tidak hanya sekedar menyelamatkan kendaraan, tapi juga menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.
"Bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif," kata Pemprov DKI Jakarta menegaskan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lihat postingan ini di Instagram