PR SUMEDANG – Pada bulan Desember 2020 lalu, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan mengenai tarif yang akan naik pada tahun 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Sumedang dari berbagai sumber, salah satu kebijakannya yaitu kenaikan tarif tol.
Pada Januari 2021 ini, pihak Jasa Marga siap memberlakukan pembaruan tarif Tol Jakarta – Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated.
Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19 Tidak Diperbolehkan Pulang Ke Rumah dan Beraktivitas, Ternyata Ini Alasannya
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020.
Adapun kenaikan tarif baru nantinya adalah sebagai berikut:
Wilayah I: Jakarta IC – Pondok Gede
- Golongan I = Rp4.000
- Golongan II = Rp6.000
- Golongan III = Rp6.000
- Golongan IV = Rp8.000
- Golongan V = Rp8.000
Baca Juga: Cileunyi-Cimalaka Jadi Ruas Tol Pertama Cisumdawu yang akan Beroperasi Akhir Tahun 2021
Wilayah II: Jakarta IC – Cikarang Barat