Catat! Mulai Januari 2021, Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik hingga Rp20 Ribu

- 6 Januari 2021, 20:16 WIB
   BPJS Kesehatan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek, dan Bea Materai Naik di tahun 2021.
BPJS Kesehatan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek, dan Bea Materai Naik di tahun 2021. /Pixabay/Geralt

PR SUMEDANG – Pada bulan Desember 2020 lalu, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan mengenai tarif yang akan naik pada tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang dari berbagai sumber, salah satu kebijakannya yaitu kenaikan tarif tol.

Pada Januari 2021 ini, pihak Jasa Marga siap memberlakukan pembaruan tarif Tol Jakarta – Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated.

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19 Tidak Diperbolehkan Pulang Ke Rumah dan Beraktivitas, Ternyata Ini Alasannya

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020.

Adapun kenaikan tarif baru nantinya adalah sebagai berikut:

Wilayah I: Jakarta IC – Pondok Gede

  1. Golongan I = Rp4.000
  2. Golongan II = Rp6.000
  3. Golongan III = Rp6.000
  4. Golongan IV = Rp8.000
  5. Golongan V = Rp8.000

Baca Juga: Cileunyi-Cimalaka Jadi Ruas Tol Pertama Cisumdawu yang akan Beroperasi Akhir Tahun 2021

Wilayah II: Jakarta IC – Cikarang Barat

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x