Pembubaran FPI Bertepatan Dengan Haul Ke-11 Gusd Dur, Gus Mis: Kado Terindah Tahun Baru

- 30 Desember 2020, 17:29 WIB
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI /tangkapan layar YouTube

PR Sumedang – Pemerintah Indonesia resmi membubarkan serta melarang semua aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.

Baca Juga: 10 Kriteria Orang dengan Riwayat Penyakit Ini Tidak Dianjurkan Menerima Vaksin Covid-19

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi.

Baca Juga: Mahfud MD Larang Jurnalis Bertanya saat Umumkan Pembubaran FPI, Fahri Hamzah: Sayang Sekali

Menanggapi hal tersebut, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi atau akrab disapa Gus Mis mengaku gembira.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah