PR SUMEDANG – Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
“Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi,” papar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Berikut SKB Lengkap yang Dibacakan Wamenkumham
Dalam hal ini, Mahfud mengatakan bahwa pembubaran FPI ini sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Mahfud juga mengatakan, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.
“FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya” papar Mahfud MD.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Buka Suara: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Dalam hal ini sejumlah alasan telah diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.