Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Berikut Isi Surat keputusan dari Pejabat dan Lembaga Negara

- 30 Desember 2020, 16:01 WIB
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham Eddy Umar Syarif saatmembacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

PR SUMEDANG – Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

 “Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi,” papar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Berikut SKB Lengkap yang Dibacakan Wamenkumham

Dalam hal ini, Mahfud mengatakan bahwa pembubaran FPI ini sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Mahfud juga mengatakan, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.

“FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya” papar Mahfud MD.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Buka Suara: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Dalam hal ini sejumlah alasan telah diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah