PR Sumedang – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi atas dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Fadli Zon menuliskan pendapatnya di postingan Twitternya pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut Fadli Zon, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme.
Baca Juga: Diego Costa Siap Kembali ke Liga Inggris Jika Kepindahannya ke Wolves Terealisasi
Bagi Fadli Zon, pembubaran ini adalah pembunuhan terhadap demokrasi dan juga penyelewengan konstitusi
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” tulis Fadli Zon, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari twitter pribadi @fadlizon.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Baca Juga: BREAKING NEWS: Girl Grup Gugudan Resmi Umumkan Pembubaran
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers pada hari Rabu, 30 Desember 2020.