FPI Resmi Dibubarkan, Berikut SKB Lengkap yang Dibacakan Wamenkumham

- 30 Desember 2020, 14:43 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

PR SUMEDANG - Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019, seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari konferensi pers pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Dibubarkannya FPI, Salah Satunya Soal SKT

Hal ini dipertimbangkan berdasrkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Pemberhentian ormas FPI ini telah berdasarkan pertimbangan catatan tindak pidana anggota FPI atau mantan anggota FPI serta berbagai aturan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, diantaranya yaitu:

  1. Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan perundang-undangan Negara RI.
  2. FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak bulan Juni 2019 hingga saat ini.
  3. Pengurus dan anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data bahwa sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang telah dijatuhi pidana.
  4. Sebanyak 206 orang terlibat berbagai tindak umum lainnya dan sebanyak 100 orang telah  dijatuhi pidana.
  5. Terjadi pelanggaran ketentuan hukum, karena pengurus dan anggota FPI kerap kali melakukan tindak sweeping  di tengah masyrakat yang harusnya menjadi tugas dan wewenang pihak yang berwajib.

Baca Juga: Diego Costa Siap Kembali ke Liga Inggris Jika Kepindahannya ke Wolves Terealisasi

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibacakan oleh Wamenkum adalah sebagai berikut:

https://www.scribd.com/document/489419746/SKB-Ormas-FPI-Final#download&from_embed***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah