Pemerintah Ungkap Alasan Dibubarkannya FPI, Salah Satunya Soal SKT

- 30 Desember 2020, 14:22 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

PR SUMEDANG – Pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020 pemerintah resmi melarang dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) dalam konferensi pers.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Girl Grup Gugudan Resmi Umumkan Pembubaran

Dalam konferensi pers tersebut, FPI resmi dilarang dan dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Ini telah menjadi keputusan bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM Negara RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung Negara RI , Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme RI.

Sesuai dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor N.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 Nomor 690 Tahun 2020 Nomor 264 Tahun 2020 Nomor KT/3/XII/2020 Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 30 Desember 2020, Total Kasus Terkonfirmasi Mencapai 81.322

Hal ini dilakukan untuk menjaga eksistensi ideologi  dan konsensus Pancasila, UUD tahun 1945, dan keutuhan negara RI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah