Jelang Libur Akhir Tahun, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aturan Ini untuk Cegah Klaster Baru Covid-19

- 17 Desember 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

PR SUMEDANG – Jelang libur akhir tahun yang mencakup libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut terdapat pada Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Rabu, 16 Desember 2020.

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020, berikut aturan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah antisipasi klaster baru Covid-19 pada libur akhir tahun 2020.

Baca Juga: Dibongkar Emil Dardak, Arumi Bachsin Masih Bisa Ceplas-ceplos Meski Sudah Jadi Istri Wagub Jatim

Mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, penggunaan maksimal pada sektor perkantoran yaitu 50 persen dari kapasitas.

Aturan tersebut juga berlaku bagi sektor pusat perbelanjaan atau mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata.

Waktu operasional bagi sektor perkantoran maksimal pukul 19.00 WIB, sedangkan bagi sektor pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat atau kawasan wisata yaitu pukul 21.00 WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

 

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah