Tiga Tersangka Kasus Pelanggar Protokol Kesehatan Petamburan Sudah Dipulangkan

- 14 Desember 2020, 22:11 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan



PR SUMEDANG - Selang satu hari setelah menyerahkan diri, kini tiga tersangka pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan telah dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Desember memberikan keterangannya terkait pemberitaan itu.

"Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Yusri yang dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.

Baca Juga: Melalui Sepucuk Surat, Habib Rizieq Kabarkan Dirinya Menghuni Sel yang Pernah Ditempatinya

Sebagai informasi, tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu 13 Desember ke Mapolda Metro Jaya adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara. 

Ketiganya djerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

"Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.

Baca Juga: 7 Fakta Karen Nijsen, Wanita Cantik yang Unggah Foto Mesra dengan Gading Marten

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara hajatan yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Salah satu diantaranya ialah Rizieq Shihab, sebagai penyelenggara acara tersebut.

Rizieq Shihab terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian lima tersangka lain adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Ruas Jalan Cipameungpeuk-Kebonseureuh Tengah Diperbaiki, Bupati Sumedang: Mohon Doanya

Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun.

Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, selama pemeriksaannya ia menerima 84 pertanyaan dari penyidik.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah