Menyusul Habib Rizieq, Tiga Tersangka Pelanggar Prokes di Markas FPI Petamburan Menyerahkan Diri

- 13 Desember 2020, 15:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Yatim Sejak Kecil, Fadli Zon Menyebut Doa Sang Ibu yang Membuatnya Bisa Seperti Sekarang

Pada kesempatan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya menuturkan jika tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, pihaknya akan menjemput tersangka ke kediamannya.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," ucap Argo.

Dengan ini berarti masih ada dua tersangka lagi yaitu Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Baca Juga: Zinedine Zidane Jadikan Kritik Terhadap Real Madrid Sebagai Motivasi

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," pungkas Yusri.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah