PR SUMEDANG - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah diadakan Program Indonesia Pintar (PIP), yakni sebuah program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk para siswa.
Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Kemdikbud pada Kamis, 10 Desember 2020, bahwa bantuan PIP merupakan kerja sama antara tiga kementerian di Indonesia.
Baca Juga: Liga Champions: Benzema Bawa Real Madrid Lolos ke 16 Besar Lewat 2 Golnya Kontra Moenchengladbach
Kementerian tersebut di antaranya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Menurut Kemdikbud, PIP adalah sebuah program dana bantuan melalui KIP bagi siswa (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar sebagai anggota PKH (Program Keluarga Harapan), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam.
PIP dibuat sebagai upaya untuk membantu anak-anak usia sekolah untuk tetap mendapatkan fasilitas pendidikan hingga tamat dari jenjang pendidikan tingkat menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Baca Juga: Bobby dan Gibran Tinggal Tunggu Hasil Resmi Kemenangan Pilkada, Ini Asa Sekjen DPP PDI Perjuangan
Berdasarkan ketentuannya, bantuan PIP yang akan diterima siswa yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan.