PR SUMEDANG - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.
Bahkan pemerintah menyediakan kuota sebanyak satu juta untuk guru honorer mengikuti perekrutan tersebut.
Tak hanya guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) diberikan kesempatan yang sebesar-besarnya untuk mengikuti perekrutan PPPK.
Baca Juga: Ragu Jelang Pernikahan? 7 Cara Ini Bisa Bantu Kamu Atasi Kekhawatiran
Diketahui rentang usia yang bisa mengikuti proses rekrutmen tersebut adalah 20 sampai 59 tahun.
Kabar baiknya, syarat yang dipatok Kemendikbud untuk calon pendaftar PPPK juga tidak begitu sulit.
Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel Syarat Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dipermudah. Ini Lengkapnya seluruh guru honorer dan lulusan PPG yang belum bekerja bisa mendaftar.
Baca Juga: Tayang Nanti Malam, Simak Sinopsis Film The Divergent Series: Insurgent
Kemendikbud juga tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik).