Sebagaimana dilansir dari Antara, untuk mengungkap status dari pihak yang terlibat pada kasus tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam.
Hal tersebut sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).***
Sebagaimana dilansir dari Antara, untuk mengungkap status dari pihak yang terlibat pada kasus tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam.
Hal tersebut sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).***
Editor: Linda Rahmadanti
Sumber: ANTARA