Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rumah Sakit

- 27 November 2020, 16:44 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /Instagram.com/@ajaympriatna

PR SUMEDANG – Lagi-lagi kasus korupsi terjadi di Indonesia.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diduga tersadung kasus korupsi.

Kini, Walkot Cimahi itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Tambah 5.828, Update Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 27 November 2020

Kabar pemeriksaan itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Sudah di K4 (Gedung Merah Putih KPK),” tuturnya memberi klarifikasi di Jakarta.

Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK mengungkapkan, aksi tangkap tangan KPK terhadap kasus Ajay ini masih dikerjakan di lapangan.

Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Harga Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo yang Disita KPK

“Tim kan masih di lapangan jadi berikan waktu pada tim di lapangan untuk bekerja,” tutur Nawawi.

Wakil Ketua KPK itu menyampaikan, sebenarnya kegiatan aksi tangkap tangan dan pemeriksaan kasus korupsi seperti ini bersifat ‘strictly’ dan ‘confidential’.

“Masih bersifat sangat tertutup,” tuturnya memberi penegasan.

Baca Juga: 6 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan, Turunkan Kolesterol hingga Detoksifikasi Logam Berat

Nawawi mengatakan, setelah tim KPK selesai menggelar proses aksi tangkap tangan tersebut, pasti hasilnya akan disampaikan kepada publik.

“Nanti akan ada waktunya kami akan menyampaikan segala giat tersebut melalui konferensi pers,” ujar Nawawi.

“Tentu saja setelah melalui proses gelar di KPK,” sambungnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Tambah Anggaran Pilkades 2020 hingga Rp2 Miliar untuk Sarana Prokes

Kasus korupsi yang diduga menjerat Wali Kota Cimahi itu berkaitan dengan pengadaan pembangunan salah satu rumah sakit yang ada di Cimahi.

Hingga kini, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut belum diungkap.

Baca Juga: Chanyeol EXO Berulang Tahun Hari Ini, EXO-L Rayakan dengan Meriah

Sebagaimana dilansir dari Antara, untuk mengungkap status dari pihak yang terlibat pada kasus tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam.

Hal tersebut sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah