Catat Syaratnya! Rekrutmen PPPK Guru Honorer Resmi Dibuka

- 25 November 2020, 18:38 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Tangkapan layar kanal YouTube/Kemendikbud RI

PR SUMEDANG - Perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah resmi dibuka oleh pemerintah.

Bahkan, perekrutan ini akan dilakukan secara besar-besaran. Hal ini diutarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Rekrutmen PPPK tersebut akan tersedia sebanyak satu juta kuota untuk guru honorer.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Kabar baiknya, semua guru honorer dan dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) diperbolehkan mendaftar dan mengikuti seleksi. Hal ini dijelaskan langsung oleh Mendikbud.

"Pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Dan yang kedua adalah untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

Baca Juga: Soroti Pejabat Koruptor yang Kena OTT, Sujiwo Tejo Komentar Menohok

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x