KPK Tahan Edhy Prabowo dan Menetapkan 6 Tersangka Lainnya

- 26 November 2020, 11:22 WIB
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Rabu, 25 November 2020.
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Rabu, 25 November 2020. /Tangkap layar YouTube/KPK RI

6 penerima suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pemberi suap Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah