Catat Syaratnya! Rekrutmen PPPK Guru Honorer Resmi Dibuka

- 25 November 2020, 18:38 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Tangkapan layar kanal YouTube/Kemendikbud RI

Baca Juga: Salah Satunya Virgo, Ini 5 Zodiak yang Diprediksi Bakal Ketiban Rezeki Nomplok di Tahun 2021

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca Juga: Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus, Begini Penjelasan Pihak Polisi

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x