Catat Syaratnya! Rekrutmen PPPK Guru Honorer Resmi Dibuka

- 25 November 2020, 18:38 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Tangkapan layar kanal YouTube/Kemendikbud RI

Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi. "Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.

Soal gaji dan tunjangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan APBN untuk tahun 2021 ini telah dicadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

Baca Juga: Didatangkan Langsung dari Jepang, Raffi Ahmad Pamer PS5: Sorry ya Ini Paling Mahal

"Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani.

"Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581 baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang PPPK sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk PPPK yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada beberapa syarat pegawai honorer bisa diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Jadwal Program TV Besok Kamis 26 November 2020 Lengkap di SCTV, TRANS TV, dan Global TV

- Warga negara Indonesia

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x