Kapan Guru Madrasah Terima Subsidi Gaji Guru Honorer? Begini Penjelasannya

- 24 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY/EmAji

PR SUMEDANG - Bantuan subsidi gaji untuk tenaga kependidikan non PNS atau guru honorer sudah cair.

Bantuan BLT sebesar Rp1,8 juta itu sudah cair ke 975 ribu penerima dengan target 2.034.732 orang.

"Sejak diluncurkan sudah ada penerimanya. Sampai Jumat 20 November 2020 sudah cair 975 ribu orang," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 November 2020, Leo Berpeluang Dapat Promosi dari Atasan

Informasi mengenai pencairan bantuan subsidi gaji guru honorer ini bisa dicek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, perlu mempersiapkan beberapa dokumen, diantaranya adalah KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel dengan judul Subsidi Gaji Guru Honorer Cair, Kapan Guru Madrasah? Ini Jawabnya setelah itu mereka (para penerima) mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. "Untuk batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021," jelas Abdul Kahar.

Baca Juga: Selamat! Sumedang Raih Penghargaan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Terbanyak

Jika subsidi gaji guru honorer sudah cair, bagaimana dengan gaji guru madrasah di bawah Kementrian Agama (Kemenag)?

Sama seperti tenaga guru honorer, syarat guru dibawah Kemenag adalah

- WNI

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Sebentar Lagi Ulang Tahun, Penggemar Tiongkok Sudah Kumpulkan Dana Rp6 Miliar

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tingkatkan Imun saat Pandemi, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Ajak Masyarakat Olahraga

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Simak Sinopsis Film Criminal, Tayang Malam Ini di Trans TV

"Setidaknya ada 543.928 guru RA/Madrasah NON PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan anggaran Rp 979.070.400.000." ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain, dikutip dari laman Kemenag, Selasa 17 November 2020.

Selain itu, kata Zain, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Adapun alokasi anggarannya mencapai Rp 168.264.000.000.

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," ungkap dia.

Baca Juga: Tim Medis Penanggulangan Covid-19 RSUD Sumedang Mendapat Penghargaan dari Bupati Sumedang

M Zain mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Ketetapan terkait daftar guru honorer dan tenaga pengajar yang akan menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) sebesar Rp1,8 juta.

"Kami usahakan November cair. Proses jalan terus karena kami tergesa dengan waktu. Dalam waktu dekat saya upayakan SK penetapan dan tentu yang kami tunjuk banknya harus buka rekening kolektif," jelasnya.

Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pencairan subsidi gaji ini akan menjadi kado hari guru nasional di 25 November 2020.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x