PR SUMEDANG - Beberapa daerah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Salah satunya yang melakukan hal tersebut adalah Provinsi Jawa Tengah.
Sebanyak 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah dikabarkan akan mengalami kenaikan UMP pada tahun 2021. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Tanpa Chadwick Boseman, Marvel Lanjutkan Syuting Black Panther 2 Pada Juli 2021
Sebagai informasi, kenaikan UMP di Jawa Tengah mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020, berikut ini daftar lengkap Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten tersebut.
Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel dengan judul Hore UMP Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen. Ini Rinciannya, Berlaku 1 Januari 2021 Kota Semarang Rp 2.810.025.
Baca Juga: NCT U Rilis Musik Video Teaser 90's Love, Langsung Jadi Trending Twitter
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
Baca Juga: 9 Manfaat Minyak Ikan, Tingkatkan Kesehatan Jantung hingga Kulit
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Baca Juga: Napoli Bentrok dengan AC Milan, Daniele Bonera: Saya Sangat Senang Bertemu Gattuso sebagai Lawan
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Bansos Modal Usaha dari Kemensos, Ini Persyaratannya
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Baca Juga: Trending di Youtube, Ini Lirik Lagu BTS Life Goes On dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Big Match Napoli vs AC Milan
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Imbau Masyarakat Tetap Waspada Covid-19
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722.
"Pada hari ini kami telah luncurkan penentuann upah minimum untuk 35 kabupaten kota," kata Ganjar Pranowo dalam siaran pers yang ditayangkan di instagramnya, Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan Pertama yang Dilihat Ungkap Hal Mengganggumu saat Ini
"Sebagai catatan Upah minimum berlaku untuk mereka yang bekerja 1 tahun. Yang lebih satu tahun aturannya tentu tidak ikut ketentuan ini. Ini menjadi jaring pengaman untuk para buruh di Jawa Tengan," sambungnya.
Ganjar mengaku penentuan ini berdasarkan konsultasi para bupati/wali kota dengan pengusaha, buruh dan dewan pengupahan yang akhirnya ditetapkan melalui SK Gubernur.
"Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Varian kenaikan cukup beragam sesuai hasil kesepakatan bersama," jelas Ganjar.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)