2027, Korlantas Polri Targetkan Semua Kendaraan Bermotor Telah Gunakan Pelat Nomor Putih

23 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam /erik mclean/pexels

SUMEDANGKLIK - Bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Korlantas Polri akan melakukan perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi putih.

Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan bermotor di Indonesia, telah menggunakan pelat nomor putih pada 2027 mendatang.

Perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan bertahap mulai tahun ini.

Baca Juga: Hanya Dikeluarkan Korlantas Polri, Warga Diimbau Tidak Beli Pelat Baru Kendaraan Warna Putih Secara Online

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, seperti dilansir dari tribratanews, Senin, 23 Mei 2022.

Yusri Yunus menjelaskan, adapun dalam kurun waktu lima tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," ucap dia.

Yusri Yunus menambahkan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih. 

Baca Juga: Begini Cara agar Tidak Tertular Cacar Monyet Menurut WHO

Untuk diketahui, TNKB atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.

Sebelumnya, seiring dengan akan diiberlakukannya penggunaan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomor kendaraan putih secara online.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Panumbangan Ciamis, Sopir Bus Dikabarkan Melarikan Diri

Kepolisian menegaskan, pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan bertahap ini, hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjual-belikan secara luas. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler