Berlaku Nasional, Beginilah Label Halal Baru yang Dikeluarkan Kementerian Agama

13 Maret 2022, 10:15 WIB
Logo label halal baru Kemenag RI. /Instagram./@gusyaqut

SUMEDANGKLIK – Terkait perubahan label halal ini, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini, lanjut Arfi Hatim, sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Karena itu, kata Arfi Hatim, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Seorang Balita Di Rancabali Bandung Dilaporkan Hilang Diduga Hanyut Di Selokan Belakang Rumahnya

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Minggu 13 Maret 2022.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, dijelaskan Arfi Hatim, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Arfi Hatim juga menjelaskan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu Logogram dan Logotype.

Baca Juga: Indonesia Harus Bangga, Kualitas Kendaraan Tempur Indonesia Sudah Mendunia

Logogram berupa bentuk Gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk Gunungan dan motif surjan.

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” ucap Arfi Hatim.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," Arfi Hatim menambahkan.

Baca Juga: BLACKPINK Menjadi Girl Grup KPop Terpopuler di Bulan Maret 2022

Diketahui, mulai 1 Maret 2022, label halal yang selama ini dikenal masyarakat dengan warna hijau dan terdapat tulisan Halal Majelis Ulama Indonesia, berganti logo.

Kini, logo baru label halal ini berwarna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Pada label halal sebelumnya yang dikenal di tengah masyarakat, berbentuk bulat dan terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia yang mengelilingi tulisan 'halal' yang ditulis dalam huruf arab.

Baca Juga: Doa yang Diijazahkan Malaikat Jibril ke Nabi Muhammad SAW Ini Ampuh untuk Mengatasi Gangguan Jin

Kemudian label tersebut lebih didominasi warna hijau.

Pada logo halal pada label baru berbentuk Gunungan Wayang Kulit. Perbedaan pun tampak terlihat dari hilangnya tulisan Majelis Ulama Indonesia. Pada label baru itu, hanya tertera tulisan Halal Indonesia. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler