Jokowi Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Refly Harun: Kalau Kita Berkaca, Perpres Ini Buruk Sekali

3 Maret 2021, 11:03 WIB
Refly Harun /Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun

PR PANGANDARAN - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari pernyataan Jokowi tentang pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) dalam investasi miras.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras (miras). Keputusan ini diambil usai mendengar beberapa masukan dari sejumlah pihak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol setelah mendengar masukan dari beberapa pihak pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sempat Diejek saat Pakai Masker, Simak Cerita Hakam Mabruri Santri Asal Malang Sebarkan Islam di Afrika

Refly Harun menilai kebijakan publik yang di buat pemerintah tentang Perpres ini sangatlah buruk.

''Kalau kita berkaca pada yang namanya pembentukan kebijakan publik public policy maka Perpres ini buruk sekali'," ujar Refly Harun sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.

Selain itu, Refly juga menilai soal negara yang merupakan mayoritas muslim seharusnya mengharamkan minuman keras (miras), namun tiba tiba ada semacam gerakan yang menghalalkan miuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: Nongsa Digital Town Resmi Diluncurkan, Menko Airlangga Hartarto Sampaikan Ini

''Bagamiana mungkin di negara mayoritas muslim yang mengharamkan minuman beralkohol, tiba-tiba ada semacam gerakan yang mengharamkan minuman ber alkohol" tambah Refly

Refly juga mengomentari pemerintah yang tiba-tiba mendapatkan ide untuk memperbolehkan investasi minuman beralkohol di 4 Provinsi yaitu Papua, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTT, Bali serta di wilayah lain dengan izin tertentu.

''Entah dapat ide darimana pemerintah membuat perpres yang membolehkan investasi minuman ber alkohol di 4 provinsi yaitu di Papua, Sultra, NTT, Bali serta didaerah lain boleh atas ijin tertentu termasuk ijin dari gubernur yang bersangkutan," ujar Refly.

Baca Juga: Bantah Anggota April Lakukan Bullying, DSP Media Justru akan Menuntut Lee Hyun Joo dan Keluarga

Refly juga mengajak kepada masyarakat jika ingin menyumbang untuk perdamaian dunia sebagai pesan konstitusional bukan dengan cara mengirimkan minuman beralkohol, tetapi dengan cara mengirimkan atau mengekspor hal-hal yang baik dari Indonesia agar dicontoh oleh negara lain.

“Jadi sobat era sekalian kalopun kita ingin menyumbang  bagi perdamaian dunia sebagaimana pesan konstitusional, ya bukan mengirimkan alkohol tapi mengirimkan atau mengexpor hal hal yang baik dari Indonesia agar di contoh oleh negara lain” tambah Refly.

Refly Harun juga berharap kepada pemerintah supaya tidak terulang kembali cara berpikir pemerintah yang seperti itu dan tidak ada lagi legalisasi bagi minuman ber alkohol di Indonesia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler