PR SUMEDANG - Untuk menekan angka kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demi menghindari adanya klaster perkantoran, diberlakukan pula kebijakan Work From Home (WFH) atau yang lebih dikenal dengan bekerja dari rumah.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyarankan Anies Baswedan untuk memperketat aturan WFH hingga 75 persen.
Baca Juga: Tiga Orang Indonesia Ini Masuk 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Jokowi Peringkat 12
Luhut menyarakan mengetatan aturan WFH dimulai per tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan lainnya," ucap Luhut dilansir Jakbarnews.com dari PMJnews pada 15 Desember 2020.
Sebagaimana diberitakan Jakbarnews.com dalam artikel Akhirnya, Menko Luhut Sarankan Anies Baswedan Untuk Memperketat Kebijakan WFH Mulai Tanggal Segini! kebijakan tersebut untuk tidak membebani para penyewa tempat usaha.
Baca Juga: Kominfo Targetkan Jaringan 4G Bisa Diakses di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2021 Mendatang
Menko Luhut menyarankan kepada pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant," ucap Luhut
Menko Luhut mengambil keputusan tersebut berdasarkan angka kasus Covid-19 di Jakarta. Ia meneruskan bahwa jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi setelah sebelumnya trennya menurun.
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden Barcelona, Victor Font Akan Mati-matian Bujuk Lionel Messi Bertahan
Menko Luhut pun menyoroti daerah daerah lain seperti: Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dalam hal ini, ia mengarahakan agara para gubernur di provinsi itu dapat mengoptimalkan tempat isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi di daerah masing-masing.
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tuturnya.
Baca Juga: 7 Manfaat Mengejutkan Kurma untuk Rambut dan Kulit, Salah Satunya Hilangkan Stretch Marks
Menko Luhut kembali mengimbau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Lalu ia mengusulkan agar acara kegiatan tersebut untuk digelar secara daring online.
Baca Juga: 5 Makanan Kaya Akan Antioksidan, Bisa Cegah Kanker hingga Penyakit Jantung
Selain itu untuk pendisiplinan masyarakat, lanjut Luhut, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," tukasnya.***(Ari Nurcahyo/Jakbar News)