Salah Satunya untuk Karyawan Swasta, Ini 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang Tahun 2021

3 Desember 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah. /Pixabay/EmAji

PR SUMEDANG - Ada empat jenis bantuan dari pemerintah yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.

Agar perekonomian di arus bawah tetap berkelanjutan ditengah pandemi Covid-19, maka diperlukan bantuan dari pemerintah.

Oleh sebab itulah, bantuan BSU PTK Non PNS Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST akan tetap dilanjutkan pemerintah pada 2021.

Baca Juga: Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Meluncurkan Aplikasi Pasar Pintar

Bantuan yang diberikan kepada jutaan masyarakat itu mampu menyokong perekonomian arus bawah saat diterpa badai pandemi Covid-19.

Bahkan anggaran bantuan program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST sudah dimasukkan ke dalam RAPBN 2021.

Sebagaimana diberitakan Jurnal Trip dalam artikel Kabar Baik, 4 Bantuan Diperpanjang 2021 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST alasan program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST diperpanjang adalah untuk menanggulangi Covid-19. Pasalnya belum ada jaminan tahun 2021 Covid-19 sudah hilang di Indonesia.

Baca Juga: MAMA 2020 Tayang di Indosiar! Ini Line Up Artis yang Bakal Tampil, Ada BoA

Menteri BUMN, Erick Tohir mengatakan, RAPBN 20201 pemerintah berencana mengalokasikan Rp 419,31 triliun untuk program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.

"Sejauh ini kita patut bersyukur negara mampu memberikan bantuan ke masyarakat, bantuan tersebut seimbang dengan penaggulangan Covid-19.Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," katanya Belum Lama ini di Yogyakarta.

Berikut 4 Bantuan yang diwacanakan akan diperpanjang di tahun 2021 :

Baca Juga: Cerita Penulis Drama Korea True Beauty yang Akan Tayang pada 9 Desember

1. BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Sepatu Favorit Bisa Ungkap Karakter Kamu yang Sesungguhnya

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Sayang Dilewatkan! Jadwal Lengkap Liga Eropa Jumat 4 Desember 2020

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Bagi anda yang belum mendapatkan BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST tahun depan merupakan kesempatan. Segera daftarkan diri anda agar berkesempatan menerima BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.***(M Elgana Mubarokah/Jurnal Trip)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Jurnal Trip

Tags

Terkini

Terpopuler