Saling Ejek di Media Sosial, Remaja 13 Tahun Bacok Orang hingga Meninggal Dunia

26 November 2020, 17:10 WIB
Saling Ejek di Media Sosial, Remaja 13 Tahun Bacok Orang Hingga Meninggal Dunia, /pixabay/Tumisu

PR SUMEDANG – Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia hingga kini masih terus terjadi. Kali ini terjadi pada korban berinisial MI.

Korban MI di bacok oleh pelaku berinisial B hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam hal ini kepolisian telah mengamankan satu dari tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Ibu Melahirkan Tahun 2020 di Kabupaten Sumedang Meningkat, Ini Penyebabnya

Dikutip Pikiran Rakyat dari PMJ pada Kamis, 26 November 2020, diketahui bahwa para pelaku ini merupakan anak di bawah umur, yakni berumur 13 tahun. Awal mula pertikaian keduanya adalah dari saling ejek di media sosial.

Sebagaimana penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kini anggota Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku B.

Diduga pelaku B ini telah putus sekolah, dan kedua pelaku lainnya belum diketahui karena masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Mudah Ditiru, Ini 6 Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat secara Alami

Kombes Pol Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Kelompok I ( Kelompok Stame ) dengan kelompok B ( kelompok RTB) ini berjanjian untuk bertemu di Jalan Perjuangan Rt 16/07, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara tersebut melanjutkan bahwa pada saat berada di TKP, korban MI hanya bersama dengan dua orang temannya. Sedangkan, kelompok pelaku (B) lebih banyak sekira 10 (sepuluh) orang.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Paling Moody, Salah Satunya Scorpio

“Melihat kelompok lawan banyak korban dan temannya melarikan diri namun setelah melihat korban lari pelaku B melempar kayu balok ke arah kaki korban MI hingga korban terjatuh dengan posisi tertelungkup dan tersangka B langsung membacok punggung korban menggunakan sebilah celurit yang memang sudah dibawanya," ujar Sudjarwoko, dikutip oleh Pikiran Rakyat dari PMJ pada Kamis, 26 November 2020.

Tak berhenti di situ, menurut Kapolres tersebut, pelaku D mengambil celurit yang dipegang pelaku B.

Baca Juga: Pendaftar Capai 400, Ini Alasan Diundurnya Tes Juru Parkir Berlangganan di Kabupaten Sumedang

Kemudian pelaku D mengejar korban kembali serta membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan telapak tangan kiri korban. Melihat warga mulai ramai, pelaku B melarikan diri.

“Dengan kejadian tersebut korban oleh warga dibawa ke RS Koja guna mendapatkan perawatan medis dan selama dalam penanganan medis korban meninggal dunia,” pungkas Kapolres Jakut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hal Yang Pertama Kali Menarik Perhatian, Mengungkapkan Kecerdasan Emosional

Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berwarna silver, sebuah balok kayu, satu potong celana jeans warna biru.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler