KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah pada Kasus Benih Lobster, Dipakai Beli Rolex hingga LV

- 26 November 2020, 13:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR SUMEDANG – Setelah penangkapan menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari di Bandara Soekarno Hatta, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Antara, selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Mereka telah dijadikan tersangka dengan kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Baca Juga: PRMB Terbitkan Siaran Pers, Menuntut Bebaskan Mikael dan Syayyid dari Proses Penahanan

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung sejka 25 November 2020 di rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT,” ujar wakil ketua KPK Nawawi Pamolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November 2020, malam.

Empat tersangka lainnya diketahui yaitu Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Secara keseluruhan KPK menetapkan tujuh orang tersangka, dan KPK mengimbau untuk dua tersangka lain agar menyerahkan diri.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Bagikan Rumah Bersubsidi Untuk Tenaga Kependidikan, Ini Daftar Wilayahnya

Yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x