Niat Puasa Ramadhan Untuk Diet, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

- 12 April 2022, 05:00 WIB
Diet di bulan Ramadhan sangat berpengaruh bagi umat muslim, pasalnya puasa juga memilik efek baik bagi tubuh. Apa hukumnya dalam Islam?
Diet di bulan Ramadhan sangat berpengaruh bagi umat muslim, pasalnya puasa juga memilik efek baik bagi tubuh. Apa hukumnya dalam Islam? /Pexels

Baca Juga: Disapu Kontroversi, Video Teaser Debut Kim Chae Won LE SSERAFIM Dituduh Plagiarisme MV The Rolling Stones

“Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat,"

"karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan."

"Hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (al Imam al Nawawi, al Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294).

Penentuan jenis puasa (ta’yin) disyaratkan dalam puasa wajib, sedangkan puasa sunnah sah dilakukan dengan niat yang mutlak, semisal “aku niat berpuasa” tanpa menentukan jenis puasanya.

Baca Juga: Humor Sufi Ramadhan, Inilah Upaya Abu Nawas Yang Ingin Menjadi Pedagang Garam

Menurut pandangan Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu, pengecualian berlaku untuk jenis puasa sunnah rawatib,

Puasa sunnah rawatib yakni puasa yang rutin dilakukan yang memiliki waktu khusus seperti puasa Asyura, puasa Arafah, puasa enam hari Syawal dan lain sebagainya, maka wajib menentukan jenis puasa-puasa tersebut dalam pelaksanaan niatnya.

Sebagai contoh, “aku niat puasa Syawal”, “Aku niat puasa Asyura” dan lain sebagainya. Al-Imam al-Nawawi menegaskan:

“Adapun puasa sunnah, sah dengan niat mutlaknya berpuasa seperti di dalam kasus niat sholat. Hal ini sebagaimana dimutlakan oleh para muridnya Imam al-Syafi’i."

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x