Baca Juga: Polisi Tepis Isu Mistis Kasus Ambulans Terjun ke Jurang Sedalam 60 Meter di Garut
Puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat, karena tidak sah jika melaksanakan puasa tanpa niat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan, qashdul fi‘li dan ta’yin.
Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”.
Baca Juga: Apakah Dosa Besar Zina Dapat Diampuni Allah SWT? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Untuk kata ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa kafarat, dan lain sebagainya.
Kewajiban menentukan jenis puasa pun telah dijelaskan di dalam hadits Nabi Muhammad SAW:
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Tak hanya itu, Al Imam al Nawawi juga turut mejelaskan dalam kitab al Majmu: