Niat Puasa Ramadhan Untuk Diet, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

12 April 2022, 05:00 WIB
Diet di bulan Ramadhan sangat berpengaruh bagi umat muslim, pasalnya puasa juga memilik efek baik bagi tubuh. Apa hukumnya dalam Islam? /Pexels

SUMEDANGKLIK - Menurunkan berat badan (diet) saat di bulan Ramadhan memang sangat berpengaruh bagi umat muslim, pasalnya puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis. 

Bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dipastikan dapat mengontrol pola makan saat berbuka maupun sahur.

Di sisi lain, puasa Ramadhan dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan dari penyakit.

Namun yang terpenting dari semua itu adalah ibadah puasa yang dapat menjadi tameng dari api neraka di akhirat kelak.

Baca Juga: Selalu Pastikan Kondisi Jin BTS Selama Konser PTD di Las Vegas AS, Jungkook Bikin Hati ARMY Meleleh

Seperti diketahui, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah SWT di antara sekian jenis ibadah yang lain.

Terlebih, bahwa kini umat muslim seuruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, pahalanya juga dilipat gandakan menjadi berlipat-lipat.

Tak jarang juga seorang muslim meniatkan puasanya disertakan dengan melakukan diet.

Namun yang jadi pertanyaanya adalah, bagaimana hukum puasa dengan niat diet?

Baca Juga: Polisi Tepis Isu Mistis Kasus Ambulans Terjun ke Jurang Sedalam 60 Meter di Garut

Puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat, karena tidak sah jika melaksanakan puasa tanpa niat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).

Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan, qashdul fi‘li dan ta’yin.

Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”.

Baca Juga: Apakah Dosa Besar Zina Dapat Diampuni Allah SWT? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah

Untuk kata ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa kafarat, dan lain sebagainya.

Kewajiban menentukan jenis puasa pun telah dijelaskan di dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).

Tak hanya itu, Al Imam al Nawawi juga turut mejelaskan dalam kitab al Majmu:

Baca Juga: Disapu Kontroversi, Video Teaser Debut Kim Chae Won LE SSERAFIM Dituduh Plagiarisme MV The Rolling Stones

“Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat,"

"karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan."

"Hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (al Imam al Nawawi, al Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294).

Penentuan jenis puasa (ta’yin) disyaratkan dalam puasa wajib, sedangkan puasa sunnah sah dilakukan dengan niat yang mutlak, semisal “aku niat berpuasa” tanpa menentukan jenis puasanya.

Baca Juga: Humor Sufi Ramadhan, Inilah Upaya Abu Nawas Yang Ingin Menjadi Pedagang Garam

Menurut pandangan Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu, pengecualian berlaku untuk jenis puasa sunnah rawatib,

Puasa sunnah rawatib yakni puasa yang rutin dilakukan yang memiliki waktu khusus seperti puasa Asyura, puasa Arafah, puasa enam hari Syawal dan lain sebagainya, maka wajib menentukan jenis puasa-puasa tersebut dalam pelaksanaan niatnya.

Sebagai contoh, “aku niat puasa Syawal”, “Aku niat puasa Asyura” dan lain sebagainya. Al-Imam al-Nawawi menegaskan:

“Adapun puasa sunnah, sah dengan niat mutlaknya berpuasa seperti di dalam kasus niat sholat. Hal ini sebagaimana dimutlakan oleh para muridnya Imam al-Syafi’i."

Baca Juga: Cara Membuat Cah Kangkung Tempe Menu Buka Puasa Kekinian yang Istimewa

"Namun seyogianya disyaratkan menentukan niat di dalam puasa rutin seperti puasa Arafah, Asyura, hari-hari purnama, enam hari Syawal dan semisalnya,"

"sebagaimana disyaratkan hal tersebut dalam shalat sunnah rawatib” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 295).

Adapun puasa Ramadhan, contoh minimal niatnya adalah “aku niat berpuasa Ramadhan”.

Dan contoh niat-nya yang paling sempurna adalah “aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah”.***

 

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler