SUMEDANG BAGUS -- Mulai 11 hingga 13 Februari semua daerah di Indonesia memasuki masa tenang Pemilu 2024. Selama 3 hari tersebut, setiap orang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye, tanpa pengecualian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Baca Juga: Hadapi Masa Tenang Pemilu 2024, Doa Bersama Hingga Satpol PP Dikerahkan Bantu Bawaslu
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan jika selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Merujuk pada regulasi tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengajak semua pihak di Kota Bandung untuk mengawal tren kondusifitas yang sudah dibangun. "Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” ujarnya.
Bambang juga mengajak semua elemen sama-sama mengawasi masa tenang dengan memastikan media mainstream steril dari konten-konten yang berbau kampanye. Elemen-elemen tersebut diantaranya Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memposting atau membuat konten yang mengajak untuk memilih salah satu calon atau mendukung partai tententu. "Tahan dulu jarinya selama tiga hari ini. Apalagi jangan sampai memprovokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial,” tutur Bambang.
Sebagai penutup, ia mengajak semua warga Kota Bandung yang telah memiliki hak pilih, berbondong-bondong datang ke TPS pada 14 Februari untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, DPRD Kota Bandung, dan DPD dari Jabar. "Pilih sesuai hati nurani dan abaikan iming-iming materi yang hendak mempengaruhi pilihan. Tolak politik uang,” katanya.***