Pemerintah Pusat Setujui Usulan Dana Bagi Hasil Disesuaikan Jumlah Penduduk, Begini Rencana Ridwan Kamil

- 3 April 2022, 10:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Biro Adpim Jabar

SUMEDANGKLIK – Aspirasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendapat dana bagi hasil sesuai dengan banyaknya jumlah penduduk, akhirnya disetujui Pemerintah Pusat.

Aspirasi yang diusulkan sejak dua tahun itu, kini sudah disahkannya dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2022.

"Perjuangan mendapatkan keadilan keuangan Jawa Barat ada hasilnya, protes kita didengar dan sudah ada undang-undangnya terkait hubungan keuangan pusat-daerah mulai tahun depan," ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN Provinsi Jawa Barat

Sebelumnya, jumlah dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat didasarkan pada banyaknya jumlah daerah, bukan jumlah penduduk. Alhasil, jumlah yang diterima Jawa Barat lebih kecil dari Jawa Timur karena jumlah kabupaten/kotanya hanya 27 daerah, sementara Jawa Timur sebanyak 38 daerah.

Padahal penduduk Jawa Barat, kata Ridwan Kamil, jumlahnya mencapai 50 juta jiwa, lebih banyak dari Jawa Timur yakni 40 juta jiwa.

"Kan saya selalu bilang, Jawa Barat penduduknya 50 juta, Jawa Timur sebanyak 40 juta. Tetapi, duit ke Jawa Timur Rp30 triliun, atau lebih banyak karena bagi hasil dikalikan jumlah daerah bukan jumlah penduduk," ungkap Ridwan Kamil.

Setelah aturan ini diubah dan berlaku mulai tahun depan, dijelaskan mantan Wali Kota Bandung itu, maka dipastikan dana bagi hasil yang diterima Jawa Barat akan meningkat. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya pembangunan.

Baca Juga: Tips Sehat Memilih Menu Makanan Untuk Sahur agar Tetap Bugar Saat Berpuasa

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah