SUMEDANGKLIK – Memasuki Ramadhan 1443 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama Ramadhan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Diskominfo Pemprov Jawa Barat, Ika Mardiah menjelaskan, menyusul SE Menteri PANRB tersebut, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan SE Nomor 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: Cara Membuat Ayam Goreng Mentega, Menu Buka Puasa yang Sangat Menggoda
Surat edaran tersebut, lanjut Ika, ditandatangani secara elektronik Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.
Sesuai dengan SE dimaksud, lanjut Ika, maka jam kerja ASN termasuk PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat selama bulan Ramadhan yakni:
1. Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Resep Menu Munggahan Khas Sunda Paling Mudah Dan Nikmat Jelang Ramadhan!
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dengan pengaturan: