SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 14 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Jungkook BTS Bikin ARMY Heboh Saat Penampilan Lagu Fake Love di Konser PTD ON STAGE SEOUL
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Senin 14 Maret 2022.
Mobil SIM keliling pertama ada di Thee Matic Majalaya.
Mobil SIM keliling kedua ada di Griya Grand Cinunuk Cileunyi.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.