SUMEDANGKLIK – Polemik mengenai dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), terus bergulir.
Tidak hanya para buruh yang bereaksi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. Penolakan serupa juga direspon dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Fahmi Maulana saat dimintai keterangannya mengatakan, dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat merugikan pekerja, terutama kaum buruh.
Baca Juga: 10 Obat Alami Batuk dan Flu, Murah Meriah Bisa Dicoba di Rumah
Bahkan dikatakan Fahmi, jika pemerintah pusat khususnya Menteri Tenaga Kerja keukeuh memberlakukan peraturan itu, maka hal itu semakin melengkapi kebijakan yang dianggap tidak pro kepada pekerja.
“Kebijakan ini semakin melengkapi kebijakan yang tidak pro pada pekerja, setelah sebelumnya kita tahu MK memutuskan Undang-undang Cipta Kerja yang inkonstitusional,” ungkap Fahmi, Senin, 14 Februari 2022.
Dengan adanya Permenaker itu, lanjut Fahmi, pekerja yang sudah tidak lagi bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya, akan menerima haknya saat usia 56 tahun.
Baca Juga: KRIMINAL PEMBUNUHAN SUBANG! Print Out Rekening Koran Korban Kriminal Subang Sudah Diselidiki Polisi
Menanggapi hal tersebut, Fahmi mendesak pemerintah pusat melakukan review atau bahkan membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dan diganti dengan kebijakan yang membela kepentingan pekerja.