Dianggap Rugikan Buruh, Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi buruh pabrik
Ilustrasi buruh pabrik /ANTARA/

SUMEDANGKLIK – Para buruh di Kabupaten Bandung menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 Tentang  persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker tersebut, mensyaratkan untuk pencairan JHT seorang pekerja harus menunggu hingga usia 56 tahun, hal tersebut tentu saja menimbulkan polemik dan penolakan dari para buruh.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Suharyono mengatakan pihaknya menolak aturan tersebut karena JHT itu merupakan tabungan bagi para pekerja.

Tentunya, tabungan tersebut sangat diharapkan oleh mereka untuk bisa menyambung hidup sebelum ada lagi pekerjaan lagi.

Baca Juga: Masih Berani Pinjam Uang di Pinjol? OJK: Masyarakat Jangan Terlalu Memaksakan Diri

“Kan bisa juga untuk modal usaha," kata Suharyono, Minggu 13 Februari 2022.

Suharyono memaparkan bahwa selama ini banyak pekerja yang berhenti bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga habis kontrak kerja dengan usia jauh dibawah 56.

Jika harus menunggu usia 56 tahun, paling sedikit mereka harus menunggu selama 6 tahun untuk bisa mendapatkan JHT.

Padahal, uang tersebut sangat dinanti-nantikan oleh pekerja untuk bekal usaha atau menyambung hidup sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Halaman:

Editor: Verawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah