Tekan Laju Kasus Covid-19, Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Hingga 23 Mei 2022

12 Mei 2022, 09:10 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan jika penerapan PPKM mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akan selalu ada hingga deklarasi dari pandemi menuju endemi Covid-19. /Biro Adpim Jabar

SUMEDANGKLIK - Pemerintah pusat saat ini diketahui menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan PPKM itu diketahui ditetapkan pemerintah pusat hingga 23 Mei 2022. Hal tersebut diketahui untuk menekan angka laju penambahan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran.

Menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil akan meneruskan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat terkait perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Berikut Data Vaksinasi di Indonesia dan Jumlah Kasus Covid-19

Dikatakan Ridwan Kamil, PPKM akan selalu ada sampai deklarasi pandemi menuju endemi.

"PPKM itu akan ada selamanya sampai deklarasi pandemi ke endemi. Tapi, di dalamnya akan banyak kelonggaran-kelonggaran yang menyesuaikan," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, kemarin.

Meski penerapan PPKM diperpanjang, dikatakan Ridwan Kamil, akan tetapi pemerintah tetap mempersilakan warga untuk beraktivitas tanpa beban.

Baca Juga: Lima Desa di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan Disergap Banjir dan Longsor

Akan tetapi, dalam menjalankan aktivitas kesehariannya, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. 

"Makanya arahan Presiden sempat saya dengarkan dari semuanya silakan beraktivitas paling utama memakai masker," ucap dia.

Jadi, menurut Gubernur, warga Jawa Barat diberikan kelonggaran karena memang situasinya pandemi sedang melandai.

Baca Juga: Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan Diisukan Disharmonis, Benarkah? Pengamat Kebijakan Publik Soroti Ini

"Jadi kita akan begini (dilonggarkan) dengan memakai masker tapi pas nanti endemi tiba, tidak dipakai," ucap Ridwan Kamil. ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler