Ibu Beserta Kedua Anaknya Terlibat Dalam Kasus Perdagangan Manusia, Dihukum 14 Tahun Penjara

- 17 November 2020, 21:20 WIB
ILUSTRASI perdagangan manusia.
ILUSTRASI perdagangan manusia. /DOK. PR

PR SUMEDANG – Kasus perdagangan manusia khususnya remaja telah marak terjadi tidak hanya di Indonesia, namun di berbagai Negara.

Perdagangan manusia adalah kejahatan yang mengeksploitasi perempuan mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa untuk berbagai tujuan salah satunya kerja paksa dan seks.

Seperti yang terjadi di Benin, dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman .

Pengadilan Tinggi yang berada di Benin, ibu kota Negara Bagian Edo, pada hari Senin 16 November 2020 menghukum seorang wanita beserta anak-anaknya.

Hukuman masing-masing dijatuhi selama 14 tahun penjara karena mendapatkan dan memperdagangkan seorang gadis berusia 19 tahun ke Rusia untuk eksploitasi seksual.

Dua saudara kandung yaitu Mr. Endurance Ehiozee, yang berusia 37 tahun, dan Miss Vivian Ehiozee, berusia 31 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun tanpa opsi denda.

Nyonya Helen Ehioze, yang merupakan ibu dari kedua bersaudara tersebut, resmi dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

Geraldine Imadegbelo selaku hakim yang menghukum para terpidana, telah memutuskan bahwa mereka bersalah.

Mereka dihukum atas pelanggaran yang melanggar pasal 15 dan 16 dari Undang-Undang larangan perdagangan orang, juga undang-undang penegakan dan administrasi tahun 2003 sebagaimana telah diubah pada tahun 2005.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: New Telegraphng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah