Sepele, Seorang Suami di Malaysia Nekat Lakukan Kekerasan Gegara sang Istri Terlalu Lama Masak Rendang

31 Maret 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi rendang. /Tangkap layar YouTube/Sharing Masak Memasak

PR SUMEDANG - Perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga memang bisa terjadi karena alasan apa saja.

Kehidupan berumah tangga tidak hanya tentram saja, ada kalanya terjadi pertengkaran dan kekerasan, seperti halnya di Malaysia antara suami dan istri.

Bahkan, hal sepele bisa menjadi alasan terjadinya perselisihan yang mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga. Kali ini karena lasan rendang, suami dan istri bisa saling berselisih.

Baca Juga: Link Live Streaming Jadwal Piala Menpora 2021, Persija VS Bhayangkara Solo FC

Memasak rendang memang memerlukan waktu lama agar bisa mendapat cita rasa rendang yang nikmat.

Sebagaimana diberitakan Kabar Lumajang pada artikel 'Masak Rendang Terlalu Lama, Seorang Istri Ditampar dan Diludahi Suaminya'

Proses memasak rendang yang lama ini ternyata membuat seorang istri di Malaysia menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri.

Baca Juga: Link Live Streaming Jadwal Piala Menpora 2021, Borneo FC VS PSM Makassar

Seorang pria berusia 67 tahun menampar dan meludahi istrinya karena terlalu lama memasak rendang ayamnya. Insiden keji itu terjadi di Kampung Melayu, Ampang pada Minggu, 28 Maret 2021.

Kapolres Ampang Jaya, Asisten Komisaris Mohamad Farouk Eshak mengatakan, penyelidikan awal memastikan bahwa pertengkaran antara tersangka dan istrinya yang berusia 66 tahun berawal dari rendang.

Korban ditampar dan pertengkaran berlanjut di kamar tidur, lapor Sinar Harian.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 995 Bencana Melanda Indonesia Selama 2021 hingga Nissa Sabyan Disebut Hamil

Tersangka kemudian duduk di atas korban sebelum meludahi wajahnya. Ketika dia ingin mencekiknya, korban melawan dan terjadi perkelahian yang menyebabkan keduanya jatuh dari tempat tidur.

"Tersangka menderita penyakit jantung, tekanan darah tinggi dan diabetes yang membutuhkan suntikan insulin empat kali sehari," katanya.

Menurut Pembantu Komisioner, korban tinggal bersama tersangka dan ibunya yang berusia 86 tahun yang lumpuh di rumah yang sama.

Baca Juga: Akhiri Penantian 10 Tahun, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Resmi Menjadi Orang Tua

Kepolisian Malaysia saat ini sedang melakukan penyelidikan berdasarkan Bagian 323 KUHP dan Bagian 18A dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(Mabruri Pudyas Salim/Kabar Lumajang)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kabar Lumajang

Tags

Terkini

Terpopuler