Puspom TNI Anggap KPK Salahi Aturan Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

- 29 Juli 2023, 01:30 WIB
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah./ANTARA FOTO

SUMEDANG BAGUS - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya merupakan anggota aktif TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Basarnas RI pada periode anggaran 2021-2023.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Henri dan Afri belum dimulai karena Puspom TNI belum menerima laporan resmi dari KPK. Agung memberikan perumpamaan bahwa Puspom TNI belum memiliki "kunci" untuk memulai proses hukum, seperti menangkap, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti.

Baca Juga: Memiliki Grup Jual Ginjal Di HP, Penerbangan 3 Orang WNI Ke Kamboja Digagalkan Imigrasi

Saat ini, baik Henri maupun Afri belum berstatus sebagai tahanan. Meskipun KPK telah menahan Afri, penahanan Henri masih menunggu proses lebih lanjut.

Agung menegaskan bahwa Puspom TNI belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka karena belum menerima laporan resmi dari KPK. Karenanya, status mereka saat ini bukanlah tahanan.

Puspom TNI juga menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam penentuan status tersangka untuk Henri dan Afri. Mereka hanya diberitahu oleh KPK bahwa status hukum kedua pria tersebut telah berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x