Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi, Para Tersangka Akan di Proses Secara Pidana dan Etik

- 29 Juli 2023, 00:46 WIB
Ilustrasi penambakan.
Ilustrasi penambakan. /Pixabay/Alexas_Fotos

SUMEDANG BAGUS - Dua anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah ditangkap. Keduanya adalah Bripka IG dan Bripda IMS. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa salah satu dari kedua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), sementara yang satunya sedang dalam tahap penyidikan.

"Setidaknya, satu dari tersangka telah diamankan, dan satu lagi berada dalam proses penyelidikan di tempat khusus," kata Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).

Proses pengusutan untuk unsur pidana dan etika yang dilakukan oleh para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana akan ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan aspek etika akan dikelola oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Untuk proses pidananya, tanggung jawabnya ada pada Polres Bogor. Sementara untuk aspek etika, mengingat mereka adalah anggota Densus yang merupakan bagian dari satuan Mabes, akan ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," terangnya.

Baca Juga: Dikudeta, Presiden Niger Mohamed Bazoum Ditahan di Istana Kepresidenan

Sebelumnya, Polri telah membenarkan adanya peristiwa penembakan yang melibatkan seorang anggota polisi yang dilakukan oleh anggota polisi lainnya. Kejadian itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa korban, Bripda IDF, meninggal karena tindakan atau kelalaian dari dua tersangka yang saat ini sedang diselidiki.

“Terjadi tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, yaitu korban Bripda IDF,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Cara Iwan Bule Bersama CV Putra Mandiri Berbagi Dirangkaian Tahun Baru Islam 1445 H dan Lebaran Anak Yatim

“Para tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, telah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah