Lakukan Patroli Siber, SWI dan OJK Kembali Menutup 50 Aplikasi Pinjol Ilegal

- 17 Februari 2022, 21:30 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menuntup 50 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menuntup 50 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Unsplash/Josh Appel

SUMEDANGKLIK - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di aplikasi di handphone maupun website.

Imbauan itu dijelaskan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, melalui surat keterangan, di situs OJK, pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” katanya.

Menurut Tongam L. Tobing, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Baca Juga: Realisasi Investasi Jawa Barat 2021 Tertinggi di Indonesia

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018 hingga bulan Februari 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah