Baca Juga: Ridho Ilahi Blak-blakan! Tak Hanya Dikacangin Tapi Dinar Candy juga Kepergok Flirting
"Pelaku kesal, terus dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Terus pelaku melakukan aksi pemerkosaan," kata Maulana Mukarom.
Namun, pihaknya kini belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung maut ini.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara, baru menunjukkan bahwa aksi pembunuhan pelaku A terhadap korban AW murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati.
Atas pebuatannya, pelaku A dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.***