Lantaran Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Habisi Nyawa Wanita Tanpa Busana di Sawah Besar Jakarta

- 5 Maret 2022, 20:45 WIB
Ini motif pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban AW yang ditemukan di kamar kost tanpa busana di Sawah Besar, Jakarta Pusat oleh pelaku A, pada Sabtu 5 Maret 2022.
Ini motif pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban AW yang ditemukan di kamar kost tanpa busana di Sawah Besar, Jakarta Pusat oleh pelaku A, pada Sabtu 5 Maret 2022. /Pixabay/

SUMEDANGKLIK - kasus temuan mayat seorang wanita tanpa busana yang menghebohkan warga mulai terungkap.  

Korban seorang wanita Berinisial AW (20) ditemukan pertama kali oleh warga di dalam kamar kost, kampung Sawah Besar, Jakarta, pada Sabtu 5 Maret 2022.

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berinisial A (22).

Hal itu dijelaskan Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, kepada wartawan yang menyebutkan bahwa pelaku A diduga lantaran sakit hati terhadap korban AW.

Baca Juga: Naudzubillah Min Dzalik... Inilah 4 Tipe Istri Ahli Neraka yang Dimurkai Allah, Muslimah Taat Wajib Tahu

"Jadi motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Mereka berdua ini teman dekat, kenalan sudah sekitar dua tahun," katanya, Sabtu 5 Maret 2022.

Maulana Mukarom menjelaskan, pelaku memiliki perasaan suka terhadap korban, namun tak direspon.

"Jadi, saat pelaku menjemput korban, seperti biasa diajak masuk atau bertamu di rumah korban. Di situ terjadi cekcok atau si pelaku menanyakan status hubungannya tapi korban masing ingat dengan mantannya," jelas Maulana Mukarom.

Dia juga menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan itu berawal dari cekcok mengenai status hubungan yang tak jelas. Pelaku kemudian kesal dan nekat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Ridho Ilahi Blak-blakan! Tak Hanya Dikacangin Tapi Dinar Candy juga Kepergok Flirting

"Pelaku kesal, terus dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Terus pelaku melakukan aksi pemerkosaan," kata Maulana Mukarom.

Namun, pihaknya kini belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung maut ini.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara, baru menunjukkan bahwa aksi pembunuhan pelaku A terhadap korban AW murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati.

Atas pebuatannya, pelaku A dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.***

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah