SUMEDANGKLIK - Polisi akan menyita aset milik 'Crazy Rich Medan' Indra Kenz, yang didapatnya dari hasil trading di aplikasi bodong Binomo.
Surat penyitaan aset Indra Kenz tersebut dikirimkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Soal penyitaan aset Indra Kenz dijelaskan juga oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 4 Maret 20222.
Baca Juga: Ridho Ilahi Blak-blakan! Tak Hanya Dikacangin Tapi Dinar Candy juga Kepergok Flirting
"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujarnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dirinya diketahui mengumbar informasi bohong soal investasi bodong Binomo.
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Penyidik pun telah menyita aset milik Indra Kenz, dimulai dari pemblokiran empat rekening yang diduga jumlahnya puluhan miliar rupiah.