Dapat 673 Surat Kuasa Khusus Dari LPS, Kejari Kabupaten Bandung Siapkan langkah Negosiasi Dengan Debitur

- 15 Februari 2022, 17:31 WIB
JPN Kejari Kabupaten Bandung Siapkan Langkah Negosiasi Dengan Debitur BPR  Brata Nusantara
JPN Kejari Kabupaten Bandung Siapkan Langkah Negosiasi Dengan Debitur BPR Brata Nusantara /verawati/

SUMEDANGKLIK - Sebanyak 673 Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Bandung.

Ratusan SKK tersebut diserahkan sebagai syarat permintaan bantuan hukum non litigasi yang dibutuhkan LPS untuk melakukan negosiasi atas permasalahan pencarian aset dan penagihan piutang bank.

Permasalahan pencarian aset dan penagihan piutang tersebut terjadi pada PT BPR Brata Nusantara yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua Tim Likuidasi PT BPR Brata Nusanatara (Dalam Likuidasi), Desia Tridian mengungkapkan pihaknya sangat terbantu dengan adanya kerjasama dengan JPN, utamanya dari sisi hukum.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Hasil Survei SMRC Menyatakan PDIP Meraih Perolehan Suara Tertinggi di Jabar

Terlebih, kondisi sekarang dimana nasabah (debitur) yang kesulitan dan tidak kooperatif dengan berbagai alasan penunggakan.

“Ada yang tidak punya kemampuan bayar, ada yang memang debiturnya enggak kreatif dan tidak mau menyelesaikan kewajiban,” ujar Desia, Selasa 15 Februari 2022.

Desia berharap dengan bantuan JPN dari Kejari Kabupaten Bandung maka akan memberi efek jera kepada nasabah yang bandel.

“Supaya tertib hukum, dengan kesadaran menyelesaikan,” ujar Desia.

Halaman:

Editor: Verawati

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah