SUMEDANGKLIK – Sedikitnya ada 93 korban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil diungkap Polda Jabar di Yogyakarta.
Dari keterangan yang dikumpulkan, para korban pinjol ilegal ini beragam akibat perbuatan para pelaku.
"Kasus ini memang sudah banyak membuat korban, jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga: Iwan Fals Rilis Lagu Terbaru Berjudul Patah. Ini Lirik Lagunya...
Ibrahim menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan membebankan cicilan kepada para korbannya hingga dua kali lipat.
Pelaku tetap meneror korbannya meskipun pinjaman telah dicicil dan dilunasi.
Adapun teror itu dilakukan dengan cara beragam hingga membuat korbannya merasa depresi.
"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, melalui mendiskreditkan, membuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi," ucap dia.