Penyidik Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Vanesa Khong, Polisi Ungkap Hal Ini

11 Mei 2022, 15:10 WIB
Potret tersangka Affiliator Binary Option Indra Kenz dengan sang kekasih Vanessa Khong yang masa penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan /Tangkapan layar Instagram @indra.kenz2

SUMEDANGKLIK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong selama 40 hari ke depan.

Selain Vanessa, penyidik juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus Binomo, yakni Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa dan Nathania Kesuma, adik dari tersangka Indra Kenz.

Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Viral, Komunitas Sepatu Roda Melintas di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Polda Metro Akan Lakukan Ini

Gatot mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25 April 2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot.

Lanjut Gatot, perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari ke depan. Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

"Perpanjangan penahanan 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri," ucap dia.

Baca Juga: Diduga Kabur ke Turki, Polisi Terbitkan Tiga Red Notice Tersangka DNA Pro

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz. Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Selain Meningkatkan Imun Tubuh, Apa Saja Manfaat Jamur Shiitake Untuk Kesehatan?Berikut Penjelasannya

Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler